ISPM 15 PALET KAYU

ISPM 15 PALET KAYU


Palet kayu ispm 15 untuk export-import 

Syarat utama dalam pengiriman barang untuk export adalah lolos dari inspeksi balai karantina, yang mana salah satu concern pemeriksaan daripada tim inspeksi tersebut adalah perihal kualitas daripada produk olahan kayu. Sedangkan dalam hal pengiriman komoditi apapun dalam export seringkali menggunakan palet kayu, dalam hal ini palet kayu termasuk dalam kategori kayu olahan.

Inspeksi tersebut berkaitan dengan kehalusan serutan kayu, kelembapan kayu, dan treatment pengendali hama kayu tersebut. Semua hal itu mendasar kepada suatu regulasi yang sudah ditetapkan secara internasional dalam sebuah aturan ispm#15, anda bisa mendownload peraturan tersebut di link bawah ini.


Download pdf ispm#15


Ispm15 adalah sebuah regulasi atau peraturan Internasional yang mengatur tentang kayu yang digunakan dalam dunia packaging.

Dalam aplikasi teknisnya balai karantina menunjuk pihak ke tiga dalam perihal pelaksanaan. Ini untuk mempermudah dan mengefisiensi jangkauan kerja dalam pelaksanaan penandaan masing2 produk palet tersebut, karena tidak mungkin sekali balai karantina yang akan menandai setiap palet kayu untuk export diseluruh Indonesia. 

Setiap palet kayu yang akan digunakan untuk export akan di tandai dengan sebuah stamp yang bertuliskan identitas para pihak ketiga tersebut, yaitu dengan nomer registrasi yang sudah terdaftar. Tanpa stamp tersebut komoditi yang menggunakan palet kayu tidak akan bisa dilakukan pengiriman dan ini akan menjadi temuan balai karantina saat inspeksi menjelang pelaksanaan stufing export, dengan kata lain ini adalah kewajiban.

Maka sudah sepatutnya jangan mencoba-coba menyerahkan permasalahan ini kepada pihak yang tidak kredibel, dan kami adalah partner anda yang  sangat kredibel dalam hal ini 

Palet Kayu


Tidak ada komentar:

Posting Komentar